Correct Article 10
PP Nomor 46 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II LAMPUNG SELATAN DAN LAMPUNG TENGAH DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I LAMPUNG
Current Text
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
