Correct Article 1
PP Nomor 46 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II LAMPUNG SELATAN DAN LAMPUNG TENGAH DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I LAMPUNG
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Jati Agung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, yang meliputi wilayah :
a. Desa Marga Agung;
b. Desa Banjar Agung;
c. Desa Fajar Baru;
d. Desa Gedung Agung;
e. Desa Gedung Harapan;
f. Desa Jati Mulyo;
g. Desa Karang Anyar;
h. Desa Margo Dadi;
i. Desa Margo Kaya;
j. Desa Margo Lestari;
k. Desa Margo Mulyo;
l. Desa Purwotani;
m. Desa Rejo Mulyo;
n. Desa Sidodadi Asri;
o. Desa Sinar Rejeki;
p. Desa Sidoharjo;
q. Desa Sumber Jaya;
r. Desa Way Hui.
(2) Wilayah Kecamatan Jati Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanjung Bintang.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jati Agung, maka wilayah Kecamatan Tanjung Bintang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jati Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jati Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Marga Agung.
Your Correction
