Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 46 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 2-1966 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP 16-1998

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat pula melakukan kegiatan sebagai importir umum." 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Your Correction