Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 dan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1950.