ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di INDONESIA.
epkumham.go
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Surabaya dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam dan di luar negeri dengan persetujuan Menteri.
Tujuan Perusahaan ialah melakukan kegiatan dalam sektor industri garam serta perdagangan dan pengangkutannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan melakukan program-program Pemerintah di bidang pembinaan industri pegaraman rakyat, peningkatan kesehatan masyarakat, Pemegang Stock Nasional Khusus Garam serta program lainnya yang akan ditetapkan kemudian oleh Pemerintah.
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi-bagi atas saham.
(2) Modal awal Perusahaan adalah senilai dengan seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Garam pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, yang jumlahnya ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri.
(3) Setiap penambahan modal Perusahaan yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5) Perasahaan mempunyai cadangan tujuan yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dan cadangan penyusutan yang pengurusan dan penggunaannya diatur oleh Menteri.
(6) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(1) Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (1), Menteri MENETAPKAN lebih lanjut
epkumham.go
kewenangan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan tehnis terhadap Perusahaan.
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas sebagai satuan organisasi Perusahaan yang bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Dewan Pengawas terdiri dari unsur Departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan, Departemen/Instansi lain yang kegiatannya bersangkutan dengan Perusahaan dan atau pejabat lain yang dianggap perlu.
(3) Dalam hal keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari lebih seorang, salah seorang diangkat menjadi Ketua.
Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan para Direktur berjumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan :
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku. jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku olah Direktur yang tertua dalam massa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur tersebut tidak ada atau berha langan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(3) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjan, atau apabila jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Gaji, tunjangan, emolumen dan penghasilan lain daripada anggota Direksi.
ditetapkan oleh Menteri dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
epkumham.go
(1) Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut :
a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas;
b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pengalaman tugasnya dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) Tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam Peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direksi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mempunyai hak dan wewenang untuk:
a. MENETAPKAN kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan;
b. mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian termasuk penetapan gaji, pensiun/tuniangan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kepegawaian Perusahaan Negara dan peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan itu;
c. mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan kepegawaian pada huruf b;
d. menyerahkan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau kepada seseorang/ beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain;
e. menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Anggota Direksi harus Warganegara INDONESIA.
(2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pegaraman.
(1) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3) PRESIDEN atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (2) belum berakhir, dalam hal-hal tersebut di bawah ini:
epkumham.go
a. mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri;
c. karena melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan atau nama baik Perusahaan;
d. karena melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
e. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. meninggal dunia.
(4) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan d, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5) Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan d dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Menteri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat itu oleh Menteri.
(6) Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan, belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut berdasarkan ketentuan ayat (4), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
(1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis samping, termasuk, menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan PRESIDEN. Jika sesudah pengangkatan mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan izin tertulis dari PRESIDEN.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang ditugaskan oleh Negara kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha / bertujuan mencari laba.
Direksi mengadakan pembinaan pegawai Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
(1) Semua pegawai Perusahaan temasuk anggota.Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga, dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggung jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan, tetapi tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
(1) Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran lnvestasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuannya.
epkumham.go
(2) Persetujuan oleh Menteri dapat diberikan setelah diadakan penilaian bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri.
(3) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sepenuhnya, kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru.
(4) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan tersebut ayat (4) diajukan, oleh Menteri tidak diajukan keberatan secara tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Untuk tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi.
(2) Neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan kepada Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Cara penilaian pos dalam perhitungan harus disebutkan.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri Keuangan tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dapat disahkan oleh Menteri.
(5) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri berdasarkan pemeriksaan Menteri Keuangan atau Badan yang ditunjuknya.
(6) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(1) Dari laba bersih yang, telah dilakukan menurut ketentuan Pasal 23 disisihkan untuk :
epkumham.go
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);
b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh persen), hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan;
c. Cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen);
d. Sisanya sebesar 20% (dua puluh persen) dipergunakan untuk dana sosial, dana pendidikan, jasa produksi, dan sumbangan dana pensiun yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan, Direksi dapat menggunakan Dana Pembangunan Semesta sebagaimana dimaksud dalain ayat (1) huruf a dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri.
(3) Apabila jumlah cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b telah tercapai, maka jumlah dari bagian laba bersih diperuntukkan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan kapasitas Perusahaan.
(4) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan dan peningkatan Perusahaan.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan, setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungjawaban likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.