Article 1
(1) Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Kepala Daerah ialah Kepala Daerah yang dipilih berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH No.
44 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 98) tentang Penetapan Peraturan Umum mengenai syarat-syarat kecakapan, pengetahuan dan cara pemilihan serta pengesahan Kepala Daerah.
(2) Bagi Kepala Daerah yang diangkat sesuai ketentuan dalam Pasal 74 ayat (4) UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 berlaku juga ketentuan- ketentuan dalam Peraturan ini.
(3) Jika seorang Pegawai Negeri/Daerah dipilih menjadi Kepala Daerah maka ia menjalankan sesuatu kewajiban Negara dalam arti dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 41 tahun 1952 jo PERATURAN PEMERINTAH No. 37 tahun 1956, selama menjalankan kewajiban dimaksud ia diberhentikan dari jabatannya semula.
(4) Berdasarkan ketentuan-ketentuan umum termaktub dalam Peraturan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang gaji, uang jalan dan uang penginapan serta penghasilan-penghasilan lain bagi Kepala Daerah.
(5) Masa jabatan Kepala Daerah mulai pada tanggal pengesahan pemilihannya dan berakhir pada tanggal pengesahan pemberhentiannya, pada tanggal berakhirnya masa jabatannya atau pada tanggal ia meninggal dunia.
(6) Sesuai dengan ketetapan Pasal 28 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 Peraturan Daerah dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi daerah tingkat 1
dan oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat I bagi daerah tingkat II.
Gaji...
Gaji, tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat, sumbangan Negara pajak pegawai dan tunjangan kemahalan umum