Article 1
Dari pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar Negeri, yang merupakan pembayaran jasa-jasa, berdasarkan pasal 1 UNDANG-UNDANG Darurat No. 5 tahun 1954, dibebaskan:
A.
Pengiriman uang keluar Negeri guna uang gaji cuti, uang alimentasi, uang ongkos pelajaran, pengiriman uang sekaligus (kleine deviezen limiet), uang tabungan, uang delegasi, premi asuransi jiwa dan contribusi pensiun dan yang semacam dengan itu dan diberikan satu kali atau periudiek kepada:
1. perusahaan-perusahaan yang bekerja di INDONESIA guna pegawai asingnya (foreign staff);
2. orang-orang yang melakukan vrij beroep di INDONESIA dan pegawai asingnya (foreign staff);
3. orang-orang partikulir lain.
B.
Pengiriman uang keluar Negeri yang langsung berhubungan dengan import atau export barang seperti ongkos pengangkutan, premi asuransi, claim, komisi expor, ongkos bank, dan sebagainya;
C.
Pengiriman uang keluar Negeri yang langsung dibebankan pada anggaran belanja Rapublik INDONESIA atau Daerah otonom, seperti pembayaran guna perwakilan diluar negeri, pembayaran yang berhubungan dengan keanggotaan dari badan-badan internasional atau guna memenuhi kewajiban-kewajiban internasional Republik INDONESIA;
D.
Pengiriman uang keluar Negeri dari hasil perusahaan dalam lapangan perindustrian, jika perusahaan itu didirikan dalam tahun 1954 atau sesudahnya;
E.
Pengiriman uang keluar Negeri guna pembayaran kembali dan bunga pinjaman Rurni dari Bank Industri Negara;
F.
Pengiriman uang keluar Negeri guna pembayaran ongkos-ongkos penumpangan dari jemaah Haji atas alat-alat pengangkutan yang disewa baik oleh Pemerintah ataupun oleh maskapai-maskapai pengangkutan nasional dan ongkos-ongkos yang dibutuhkan oleh para jemaah Haji diluar Negeri;
G.
Dan selanjutnya jenis-jenis lain pengiriman uang keluar Negeri yang menurut pendapat Dewan Moneter perlu dan patut dibebaskan, untuk memungkinkan perkembangan perekonomian nasional.