Correct Article 11
PP Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O19 Nomor 71, Tambahan kmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6335) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang ddat( bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
