Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari: a. pelayanan jasa hukum; b. penyelenggaraan pelatihan fungsional peranc€rng peraturan perundang-undangan; c. pelayanankeimigrasian; d. pelayanankekayaanintelekhral; e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; f. dindaadministratif; g. jasa layanan kesehatan; dan h. hasil kegiatan kemandirian warga binaan pemasyarakatan. (2) Jenis... l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimzrna terc€mtum dalam tampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini, (3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk layanan Kepailitan berupa imbalan jasa kurator yang dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan, ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d benrpa Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid sudah termasuk biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional sesuai dengan praktik internasional yang berlaku. (5) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan (6) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (71 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction