Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 12) huruf c meliputi: a. penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik; b. prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyusui; c. ketentuan penelitian biomedik; d. tindak lanjut dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan e. tinjauan radiologik Paparan Medik. (2) Paparan .. . -L7- (21 Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paparan untuk tujuan: a. diagnostik; b. terapi; dan c. penelitian biomedik.
Your Correction