Correct Article 34
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 12) huruf c meliputi:
a. penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik;
b. prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyusui;
c. ketentuan penelitian biomedik;
d. tindak lanjut dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan
e. tinjauan radiologik Paparan Medik.
(2) Paparan .. .
-L7- (21 Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paparan untuk tujuan:
a. diagnostik;
b. terapi; dan
c. penelitian biomedik.
Your Correction
