Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin wajib menanggung biaya pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Pasa727 (1) Pemegang Izin wajib menjamin kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f. (21 Kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit: a. insentif; dan b. Jaminan Sosial.
Your Correction