Correct Article 25
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Konseling pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) bertqiuan untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai kesehatan dan bahaya radiasi kepada Pekerja Radiasi.
(21 Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;
b. Pekerja Radiasi perempuan ya.ng menyusui;
c, Pekerja Radiasi yang menerima paparan radiasi berlebih; dan/atau
d. Pekeda Radiasi yang berkehendak mengetahui tentang paparan radiasi yang diterimanya.
Your Correction
