Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan untuk Pekerja Radiasi selama masa bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. (3) Pemeriksaan . . . (3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan: a. pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan b. oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction