Correct Article 24
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemantauan kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan untuk Pekerja Radiasi selama masa bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(21 Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
(3) Pemeriksaan . . .
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan:
a. pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan
b. oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
