Correct Article 19
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Dalam hal hasil pernantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan hasil melebihi Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat l2l, Pemegang Izin wajib melakukan kaji ulang terhadap Pembatas Dosis dan prosedur pengoperasian.
(21 Kaji ulang terhadap Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam laporan verilikasi keselamatan.
Your Correction
