Correct Article 16
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c untuk:
a. mengevaluasi kondisi radiologik di daerah kerja;
b. menilai tingkat paparan di daerah pengendalian dan daerah supervisi; dan
c. mengevaluasi kembali penetapan daerah pengendalian dan daerah supervisi.
(21 Pemantauan daerah keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
(3) Pemantauan . . .
REPUBL|K INDONESIA
(3) Pemantauan daerah kerja secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Your Correction
