Correct Article 15
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(U Pemegang Izin wajib memastikan perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c ang!<a 2, dan huruf d dikalibrasi secara berkala.
(21 Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilal<ukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal.
Your Correction
