Correct Article 14
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. peralatan pemantau tingkat radiasi;
b. peralatan pemantau tingkat kontaminasi radioaktif;
c. peralatan pemantau dosis perorangan meliputi:
1. dosimeter pasif; dan
2. dosimeter aktif;
d. peralatan pemantau tingkat radioaktivitas lingkungan;
dan/atau
e. peralatan pelindung diri.
{21 Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Sumber Radiasi Pengion dan energi radiasi yang digunakan.
Your Correction
