Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi: a. peralatan pemantau tingkat radiasi; b. peralatan pemantau tingkat kontaminasi radioaktif; c. peralatan pemantau dosis perorangan meliputi: 1. dosimeter pasif; dan 2. dosimeter aktif; d. peralatan pemantau tingkat radioaktivitas lingkungan; dan/atau e. peralatan pelindung diri. {21 Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Sumber Radiasi Pengion dan energi radiasi yang digunakan.
Your Correction