Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hunrf a ditetapkan menjadi: a. daerah pengendalian; dan b. daerah supervisi. (21 Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan: a. besar paparan dan kontaminasi dalam kondisi pengoperasian normal; b. kemungkinan dan perkiraan besar paparan yang dihasilkan dari kegiatan pengoperasian dan kondisi kecelakaan; dan c. prosedur . . . c prosedur yang diperlukan untuk menerapkan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi.
Your Correction