Correct Article 13
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hunrf a ditetapkan menjadi:
a. daerah pengendalian; dan
b. daerah supervisi.
(21 Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan:
a. besar paparan dan kontaminasi dalam kondisi pengoperasian normal;
b. kemungkinan dan perkiraan besar paparan yang dihasilkan dari kegiatan pengoperasian dan kondisi kecelakaan; dan
c. prosedur . . .
c
prosedur yang diperlukan untuk menerapkan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi.
Your Correction
