Correct Article 12
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b meliputi:
a. pembagian daerah kerja;
b. perlengkapan Proteksi Radiasi;
c. pemantauan daerah kerja;
d. pemantauan dosis;
e. pemantauan kesehatan;
f. kesejahteraan Pekerja Radiasi;
g, ketentuan batasan umur Pekeda Radiasi;
h. ketentuan untuk Pekerja Radiasi perrempuan yang hamil dan/ atau perempuan menyusui; dan
i. pengaturan untuk peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan.
Your Correction
