Correct Article 9
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Dalam hal pemberian Paparan Medik, Pemegang lzin wajib memastikan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. manfaat diagnostik atau terapi lebih besar daripada risiko dampak radiasi yang ditimbulkan; dan
b. tidak tersedianya teknik nonradiasi dengan manfaat lebih besar dan risiko lebih kecil dari teknik radiasi.
Pasal lO
(1) Optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b dilakukan dengan dosis yang diterima dan jumlah individu yang terpapar serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan.
(2) Pernegang . . .
E rl rFff.T:N
{21 Pemegang Izin wajib MENETAPKAN Pembatas Dosis dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Publik.
Your Correction
