Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pemberian Paparan Medik, Pemegang lzin wajib memastikan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. manfaat diagnostik atau terapi lebih besar daripada risiko dampak radiasi yang ditimbulkan; dan b. tidak tersedianya teknik nonradiasi dengan manfaat lebih besar dan risiko lebih kecil dari teknik radiasi. Pasal lO (1) Optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b dilakukan dengan dosis yang diterima dan jumlah individu yang terpapar serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan. (2) Pernegang . . . E rl rFff.T:N {21 Pemegang Izin wajib MENETAPKAN Pembatas Dosis dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Publik.
Your Correction