Correct Article 6
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. Proteksi Radiasi; dan
b. persyaratan keselamatan dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya.
l2l Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. prinsip Proteksi Radiasi;
b. Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;
c. Proteksi Radiasi pada Paparan Medik;
d. Proteksi Radiasi pada Paparan Fublik;
e. kajian keselamatan; dan
f. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
{3} Keselamatan . . .
ELIK INDONESTA
(3) Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dengan menerapkan pendekatan bertingkat, Paragraf I Prinsip Proteksi Radiasi
Your Correction
