Correct Article 3
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
Keselamatan Radiasi dan Keamanan ?at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dalam kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif,
Your Correction
