Correct Article 2
PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Current Text
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur tentang:
a. KeselamatanRadiasi;
b. Keamanan Zat Radioaktif;
c. manqiemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7-at Radioaktif; dan
d. Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(21 Ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk:
a. instalasi nuklir;
b. fasilitas radiasi darrZat Radioaktif;
c. pertambangan bahan galian nuklir; dan
d. kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk:
a. Zat Radioaktif selain bahan nuklir; dan
b. limbah radioaktif.
(4) Ketentuan Keamanan Zat Radioaktif untuk bahan nuklir diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai keselamatan dan keamanan instalasi dan bahan nuklir.
Your Correction
