Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 45 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1, Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah kondisi dimana manusia dan lingkungan hidup terlindungi dari efek radiasi pengion yang berbahaya melalui tindakan proteksi radiasi. 2. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibat paparan radiasi pengion, 3. Keamanan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah zat radioaktif. 4. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, penyimpanan, pengalihafl, ekspor, impor, penggunaan, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk ke sej ahteraan rakyat. 5. Tenaga Nuklir adalah tenega dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengron. 6. Radiasi Pengion adalah gelombang dan/atau partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya. 7. Sumber Radiasi Pengion adalah segala sesuatu yang mengakibatkan paparan Radiasi Pengion, melalui emisi radiasi atau lepasan zat radioaktif. 8. Zat Radioaktif adalah "at yar:lg mengandung paling sedikit satu radionuklida, yang aktivitasnya atau kadarnya sama dengan atau melebihi tingkat pengecualian. 9. Sumber Radioalrtif adalah Zat Radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara perruanen dalam kapsul yang terikat kuat. 1O. Pembangkit Radiasi Pengion adalah perangkat yang dioperasikan untuk menghasilkan Radiasi Pengion. 11, Paparan... 11. Paparan Terencana adalah kondisi adanya paparan dari Sumber Radiasi Pengion yang berasal dari pengoperasian atau kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. 12. Paparan Darurat adalah kondisi adanya paparan dari Sumber Radiasi Pengion sebagai akibat kecelakaan, tindak kejahatan, atau kejadian lain yang tidak direncanakan yang mengakibatkan paparan berlebih. 13. Paparan Eksisting adalah kondisi adanya paparan Radiasi Pengion yang telah ada sebelum dan pada saat ditetapkan tindakan pengendalian. 14. Paparan Kerja adalah paparan Radiasi Pengion yang diterima oleh pekerja selama menjalankan pekerjaannya. 15. Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh pasien akibat diagnosis atau pengobatan medik, pendamping pasien, dan sukarelawan uji klinis dalam program penelitian biomedik. 16. Paparan Publik adalah paparan yang diterima oleh anggota masyarakat dari Sumber Radiasi Pengion dalam Paparan Terencana, Paparan Darurat, dan Paparan Eksisting. 17. Budaya Keselamatan adalah paduan karakter dan sikap organisasi dan individu dalam organisasi yang memberikan perhatian dan prioritas utama pada masalah Keselamatan Radiasi. 18. Budaya Keamanan Zat Radioalrtif yang selanjutnya disebut Budaya Keamanan adalah paduan karakter, sikap dan perilaku individu, organisasi dan institusi yang menjadi cara untuk mendukung, meningkatkan, dan memelihara Keamanan Zat Radioaktif. 19. Pemegang lztrr adalah badan usaha yang memiliki perizinan berusaha sektor ketenaganukliran atau badan hukum publik yang memiliki izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 20. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja dengan Sumber Radiasi Pengion dan diperkirakan dapat menerima dosis tahunan melebihi Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat serta menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 21. Petugas. . . 21. Petugas Proteksi Radiasi adalah Pekerja Radiasi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan mendapatkan izin bekerja dari Badan Pengawas Tenega Nuklir untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi. 22. Nilai Batas Dosis adalah dosis radiasi akumulatif terbesar yang dapat diterima oleh Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang sigrrifikan. 23. Pembatas Dosis adalah nilai dosis radiasi yang digunakan sebagai panduan untuk melakukan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana. 24. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 25. Tingkat Panduan Diagnostik adalah suatu nilai yang dinyatakan dalam dosis radiasi atau aktivitas radiofarmaka yang diberikan pada pasien dalam pemeriksaan radiologi diagnostik dan intervensional serta kedokteran nuklir diagnostik yang difungsikan sebagai indikator penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada pasien, 26. Dosimetri adalah pengukuran, perhitungan, dan pengkajian dosis Radiasi Pengion dalam bentuk energi yang diserap oleh suatu materi. 27, Progran Proteksi dan Keselamatan Radiasi adalah pengaturan yang dibuat secara sistematis sebagai acuan bagi pelaksanaan tindakan Proteksi Radiasi. 28. Kesiapsiagaan Nuklir dan Radiologik yang selanjutnya disebut Kesiapsiagaan adalah kemampuan siaga untuk melakukan tindakan yang efektif untuk memitigasi konsekuensi kedaruratan nuklir terhadap manusia, kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup. Kedaruratan Nuklir dan Radiologik yang selanjutnya disebut Penanggulangan Kedaruratan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pada saat tedadi kedaruratan nuklir untuk mengurangi dampak serius yang ditimbulkan terhadap manusia, kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup. 30. Kedaruratan . . . 29 30. Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang mengancarn keselamatan manusia, kesehatan, kerugian harta benda, atau kerusakan lingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat dari adanya lepasan Zat Radioaktif dari instalasi nuklir atau kejadian khusus. 31. Kejadian Keamanan Zat Radioaktif adalah peristiwa atau kegiatan yang berakibat terhadap Keamanan Zat Radioaktif. 32. Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang yang mengandung Zat Radioaktif yang sengqja dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan atau barang yang menghasilkan Radiasi Pengion, dan penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan pengawasan. 33. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir untuk memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran. 34. Inepektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai Badan yang diberi kewenangan oleh Kepala Badan untuk melaksanakan Inspeksi. 35, Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 36. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 37. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 38. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang p€ngawasan Tenega Nuklir. 39. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 2... Erl,F{II!:N BLIK -6 :TIT.[;ITT{JrJ
Your Correction