Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpul DG dapat melaksanakan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat. (2) Badan mengoordinasikan perolehan persetujuan dari Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Pusat yang terkait dengan pengumpulan DG.
Your Correction