Correct Article 25
PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Pengumpulan DG yang berpotensi menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi pengumpulan DG yang dilaksanakan di wilayah yang berpotensi mengakibatkan Bahaya untuk:
a. pengumpul DG;
b. objek pengumpulan DG; dan/atau
c. lingkungan di sekitar objek pengumpulan DG.
Your Correction
