Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat berupa pengumpulan DG yang dilaksanakan di: a. kawasan keamanan; atau b. wilayah pertahanan.
Your Correction