Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG kepada Pemerintah Pusat. (2) Penyerahan salinan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
Your Correction