Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Salinan IGD yang dibuat oleh penyelenggara IGT wajib diserahkan ke Badan. (2) Badan dapat menyebarluaskan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh penyelenggara IGT.
Your Correction