Correct Article 11
PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Peta Rupabumi INDONESIA diselenggarakan pada Skala 1:1.000, 1:5.000, 1:25.000, 1:50.000, 1:250.000, 1:1.000.000.
(2) Peta Rupabumi INDONESIA pada Skala 1:1.000 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Peta Rupabumi INDONESIA selain pada Skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada Skala lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
