Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. batas negara; dan b. batas wilayah administrasi. (2) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. batas darat; dan b. batas maritim. (3) Batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. batas provinsi; b. batas kabupaten/kota; c. batas kecamatan; dan d. batas desa/kelurahan. (4) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan pada Peta Rupabumi INDONESIA berdasarkan dokumen yang mengikat secara hukum yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang. (5) Dalam hal belum terdapat dokumen yang mengikat secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan batas wilayah sementara yang penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus.
Your Correction