Correct Article 9
PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan nama yang diberikan pada unsur rupabumi.
(2) Nama rupabumi digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi INDONESIA.
(3) Nama rupabumi mencakup nama rupabumi dari unsur rupabumi yang berada di wilayah darat, pantai, dan laut.
(4) Nama rupabumi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
