Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan nama yang diberikan pada unsur rupabumi. (2) Nama rupabumi digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi INDONESIA. (3) Nama rupabumi mencakup nama rupabumi dari unsur rupabumi yang berada di wilayah darat, pantai, dan laut. (4) Nama rupabumi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction