Correct Article 8
PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut.
(2) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi INDONESIA.
(3) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada geoid.
Your Correction
