Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut. (2) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi INDONESIA. (3) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada geoid.
Your Correction