Correct Article 7
PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(2) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. garis pantai pasang tertinggi;
b. garis pantai muka air laut rata-rata; dan
c. garis pantai surut terendah.
(3) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan secara terintegrasi dalam Peta Rupabumi INDONESIA.
(4) Penentuan garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada JKVN.
(5) Dalam hal tidak tersedia JKVN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), garis pantai mengacu pada geoid.
Your Correction
