Correct Article 5
PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. JKHN;
b. JKVN; dan
c. JKGN.
(2) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan realisasi SRGI.
(3) SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. SRGI horizontal; dan
b. SRGI vertikal.
(4) SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. sistem referensi koordinat;
b. kerangka referensi koordinat;
c. datum geodetik; dan
d. perubahan nilai koordinat sebagai fungsi waktu.
(5) SRGI vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa geoid.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction
