Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. JKHN; b. JKVN; dan c. JKGN. (2) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan realisasi SRGI. (3) SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. SRGI horizontal; dan b. SRGI vertikal. (4) SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. sistem referensi koordinat; b. kerangka referensi koordinat; c. datum geodetik; dan d. perubahan nilai koordinat sebagai fungsi waktu. (5) SRGI vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa geoid. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction