Correct Article 14
PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) IGD diselenggarakan oleh Badan.
(2) IGT diselenggarakan oleh:
a. Instansi Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; atau
c. Setiap Orang.
(3) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Badan.
(5) Badan dapat menyelenggarakan IGT berdasarkan penugasan dari Pemerintah Pusat.
Your Correction
