Correct Article 2
PP Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. jenis IG;
b. Penyelenggara IG;
c. penyelenggaraan IG;
d. pelaksana di bidang IG;
e. penyelenggaraan dan Pemutakhiran IGD;
f. pembinaan IG; dan
g. sanksi administratif.
Your Correction
