Correct Article 11
PP Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Current Text
Ketentuan mengenai keikutsertaan Masyarakat dalam kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap keikutsertaan Masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan penganggaran pembangunan daerah.
Your Correction
