Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai keikutsertaan Masyarakat dalam kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap keikutsertaan Masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan penganggaran pembangunan daerah.
Your Correction