Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan: a. penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan b. musyawarah perencanaan pembangunan jangka panjang. (2) Dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan: a. penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah; b. penyusunan rencana strategis perangkat daerah; dan c. musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah. (3) Dalam menyusun perencanaan pembangunan tahunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan: a. penyusunan rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah; b. penyusunan rencana kerja perangkat daerah; c. musyawarah perencanaan pembangunan daerah di kecamatan; dan d. musyawarah perencanaan pembangunan tahunan provinsi dan kabupaten/kota. (4) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui penyampaian aspirasi, konsultasi publik, diskusi, dan/atau musyawarah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
Your Correction