Correct Article 7
PP Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Current Text
(1) Dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan:
a. penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
b. musyawarah perencanaan pembangunan jangka panjang.
(2) Dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan:
a. penyusunan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah;
b. penyusunan rencana strategis perangkat daerah;
dan
c. musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah.
(3) Dalam menyusun perencanaan pembangunan tahunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan:
a. penyusunan rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah;
b. penyusunan rencana kerja perangkat daerah;
c. musyawarah perencanaan pembangunan daerah di kecamatan; dan
d. musyawarah perencanaan pembangunan tahunan provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui penyampaian aspirasi, konsultasi publik, diskusi, dan/atau musyawarah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
Your Correction
