Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Orang perseorangan yang ikut serta dalam Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi kriteria: a. penguasaan permasalahan yang akan dibahas; b. latar belakang keilmuan/keahlian; c. mempunyai pengalaman di bidang yang akan dibahas; dan/atau d. terkena dampak secara langsung atas substansi yang dibahas. (2) Kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang ikut serta dalam Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menunjuk perwakilannya.
Your Correction