Correct Article 18
PP Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan untuk berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Dukungan penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
