Correct Article 17
PP Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Current Text
(1) Akses Masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui:
a. sistem informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
b. permintaan secara langsung kepada Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan Masyarakat.
(2) Akses Masyarakat terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
