Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui: a. konsultasi publik; b. penyampaian aspirasi; c. rapat dengar pendapat umum; d. kunjungan kerja; e. sosialisasi; dan/atau f. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Your Correction