Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat. (2) Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana tata ruang; b. pajak daerah; c. retribusi daerah; d. perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah; e. perizinan; f. pengaturan yang memberikan sanksi kepada Masyarakat; dan g. pengaturan lainnya yang berdampak sosial. (3) Kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Peraturan Kepala Daerah.
Your Correction