Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4B

PP Nomor 45 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif pada pelayanan kekayaan intelektual bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan Menteri Keuangan. 3. Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 4. Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Harta Peninggalan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 5. Ketentuan dalam Lampiran angka IV mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Keimigrasian diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 6. Ketentuan dalam Lampiran angka V mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Kekayaan Intelektual diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction