Correct Article 1
PP Nomor 45 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:
a. pelayanan jasa hukum;
b. pelayanan harta peninggalan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. pelayanan keimigrasian;
e. pelayanan kekayaan intelektual;
f. pelayanan kesehatan rumah sakit; dan
g. kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini
(3) Tarif atas jenis Peneriman Negara Bukan Pajak atas kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan 4B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
