Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai berikut: a. untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan b. untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi. (2) Formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah 1% (satu persen) dikali Masa Iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas). (3) Upah tahunan tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum. (4) Faktor indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 1 (satu) ditambah tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. (5) Tingkat inflasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan tingkat inflasi tahunan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Your Correction