Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keterlambatan penyetoran Iuran oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. (2) Denda akibat keterlambatan penyetoran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang dibayarkan bersamaan dengan total Iuran yang tertunggak. (3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset Dana Jaminan Sosial program Jaminan Pensiun.
Your Correction