Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan Iuran terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap pada bulan yang bersangkutan. (2) Batas paling tinggi Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun untuk tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan. (3) BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran Upah tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. (4) BPJS Ketenagakerjaan MENETAPKAN dan mengumumkan penyesuaian batas paling tinggi Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto.
Your Correction