Correct Article 28
PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Current Text
(1) Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 3% (tiga persen) dari Upah per bulan.
(3) Iuran sebesar 3% (tiga persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Peserta dengan ketentuan:
a. 2% (dua persen) dari upah ditanggung oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan
b. 1% (satu persen) dari upah ditanggung oleh Peserta.
(4) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan evaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran Iuran secara bertahap menuju 8% (delapan persen).
Your Correction
