Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap bulan. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 3% (tiga persen) dari Upah per bulan. (3) Iuran sebesar 3% (tiga persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Peserta dengan ketentuan: a. 2% (dua persen) dari upah ditanggung oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan b. 1% (satu persen) dari upah ditanggung oleh Peserta. (4) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran Iuran secara bertahap menuju 8% (delapan persen).
Your Correction